Chibi Captain America Ajeng Dwi Cahyanda's Blog: ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET

Senin, 06 Mei 2019

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET

"Etika dalam Menggunakan Internet"
PSIKOLOGI & TEKNOLOGI INTERNET


Di susun oleh :

Ajeng Dwi Cahyanda (10517385)
Annidaurohmah Elzhafira (10517821)
Debora Angel Gracia H. (11517494)
Ferdyanto Eka Saputra (12517317)
Findra Kurniallah (12517462)
Nanang Nizami Wahyu S. (14517411)
Prista Widya Irhamna (14517741)

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019

PENDAHULUAN
Fenomena kasus yang kami ambil yaitu “Polisi Tangkap Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos”. Kasus tersebut kami dapat dari detik.com. Kami mengambil kasus tersebut karena kasus tersebut merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pelanggaran etika dalam menggunakan internet. Hal ini karena di dalam kasus tersebut terdapat pelaku yang dengan sengaja melakukan aksi provokasi, penghinaan maupun mengunggah konten yang dianggap melanggar etika dalam menggunakan internet.
Menggunakan internet tidaklah hanya sekedar menggunakannya saja. Namun sebagai pengguna internet, sudah seharusnya kita mengetahui pedoman dasar dalam etika menggunakan internet. Oleh karena itu, kasus tersebut sangat layak untuk kami analisis dalam memenuhi tugas mata kuliah Psikologi & Teknologi Internet. Dan dengan kasus tersebut, kami juga dapat menjabarkan apa saja etika dalam menggunakan internet.

TEORI ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
Netiquette adalah kode etik dalam berperilaku selama user melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog dan mailing list. Netiquette dapat diartikan sebagai Internet Etiquette atau Social Network Etiquette. Netiquette merupakan sebuah aturan dalam berinternet, pada umumnya di era modern ini semua orang pasti menggunakan internet dalam berbagai kegiatannya dari mulai pekerjaan, mencari sumber infomasi, berinteraksi dengan teman, dan banyak lagi. Oleh sebab itu, diperlukan aturan dalam berinternet agar pengguna mengetahui bagaimana batasan dan cara yang benar dalam menggunakan atau memanfaatkan internet dengan baik.
A.    Flaming
Flaming adalah salah satu jenis konflik yang biasa terjadi di dalam dunia maya (cyberspace), terutama di mailing list dan forum internet, di mana serangkaian pesan yang menghina menjadi akar permasalahan. Flaming juga merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau berkomentar kasar yang menyinggung pengguna lain.
B.    Trolling
Trolling mengacu pada orang yang mengirim pesan (atau juga pesan itu sendiri) di internet dengan tujuan untuk membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan dari pengguna lainnya. Trolling diartikan sebagai seorang yang memposting tulisan atau pesan menghasut dan tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, dan bahkan blog. Tujuannya adalah memprovokasi dan memancing emosi para pengguna internet lainnya agar jalannya diskusi yang tengah berlangsung menjadi kacau. Dalam dunia internet, pelaku trolling ini disebut troller.
sumber : Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling, Junking). [Online]. https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada [9 April 2019].
C.    Junking
Junking adalah tindakan memposting sesuatu yang tidak berguna saat berforum di internet seperti foto, video, tulisan di media internet.
sumber : Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling, Junking). [Online]. https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada [9 April 2019].

Terdapat beberapa pedoman dasar dalam etika yang disebut oleh Rinaldy (1996) sebagai “The Ten Commandment of Computer Ethics”, yaitu :
a.) Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b.) Tidak mengganggu komputer orang lain.
c.) Tidak mengintai file orang lain.
d.) Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
e.) Tidak menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
f.) Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak bajakan.
g.) Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
h.) Tidak mencuri hasil karya orang lain.
i.) Menggunakan komputer dengan cara bijak dan dengan rasa hormat pada pengguna lain.

Mengenai etiket, Breakman (1995) menyajikan “The Ten Commandment of Etiqutte”, yaitu :
a.) Jangan pernah lupa bahwa pengguna lain adalah juga manusia
b.) Hendaknya menulis atau berkomentar secara singka dan tepat
c.) Hormati pesan atau komentar orang lain.
d.) Gunakan judul yang tidak menipu dalam posting atau pesan.
e.) Pahami siapa audiens dari posting anda.
f.) Hindari humor yang bersifat sarkasme.

 GAMBARAN FENOMENA KASUS
KASUS : Polisi Tangkap Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos – detikNews.
            Pelaku berinisial MS ditangkap Polda Kalsel di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Bajarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan karena menyebar ujaran kebencian serta mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama islam, kepala negara maupun lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pelaku juga membuat akun palsu yaitu @humaspolresbanjar_.
            MS mengakui perbuatannya karena marah pada teman sekelasnya yang berinisial P, sehingga pelaku membuat aku palsu dengan identitas pacar temannya yang berinisial IP supaya temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop, modem, ponsel dan akun @reza_hardiansyah_7071. MS membuat dua akun palsu dengan nama @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071 tadi menggunakan laptop miliknya.
            MS mengambil foto temannya berinisial P melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng. Selain itu, MS mengunggah foto tokoh agama di Kalsel yaitu Guru Sekumpl dan Guru Zuhdi yang pelaku ambil dari Google. Sementara MS memajang nomor-nomor dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, dan Lambe Turah di akun palsunya tersebut.
            Salah satu konten yang di unggah MS di akun palsu Instagram nya yang di nilai menghina agama Islam dan berbau provokasi adalah fotonya menginjak Alwuran dengan kata-kata “Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130”
 Dapat disimpulkan bahwa MS melakukan pelanggaran etika yaitu karena menyebar ujaran kebencian serta mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama islam, kepala negara maupun lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pelaku juga membuat akun palsu yaitu @humaspolresbanjar_.






ANALISIS FENOMENA
Dari kasus “polisi tangkap pemuda yang unggah foto injak Alquran di medsos” dapat disimpulkan bahwa kasus ini termasuk dalam Flaming dan Junking.
Flaming
Kasus tersebut masuk kedalam Flaming dikarenakan pemuda dalam kasus tersebut menyebar ujaran kebencian yang meghina ulama dan agama islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan melalui akun media social Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ serta mengunggah konten yang dinilai menghina agama islam dan berbau provokasi.
Junking
Kasus tersebut masuk kedalam Junking dikarenakan pemuda dalam kasus tersebut mengunggah tokoh agama di Kalimantan Selatan yaitu guru Sekumpul dan guru Zuhdi dari Google. Ia juga mengambil dan menjadikan foto korban (Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri Aja Pupt dan Eneng Eneng). Sementara ia juga memajang nomor-nomor manager dari Dedi Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel dan Lambe Turah. Selain itu pelaku mengunggah konten di Instagram yang di nilai menghina agama Islam berupa foto menginjak Alquran dengan kata-kata “emang pantas diinjak Alquran-nya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130”


PENUTUP
Kesimpulan
Dari analisis diatas dapat kita simpulkan bahwa menggunakan internet tidaklah hanya sembarang menggunakan internet, namun kita sebagai pengguna juga harus mengetahui pedoman beretika dalam menggunakan internet. Pelaku dapat kita lihat sangatlah melanggar etika, karena banyak sekali aksi kejahatan yang ia perbuat di dalam internet terutama sosial media Instagram seperti provokasi, menyebar ujaran kebencian, mengunggah foto menginjak Alquran, dan lain-lain.
Saran
Penulis menyarankan bahwa berhati-hatilah dalam menggunakan internet, dan kita harus paham dan menguasai apa saja etika dalam menggunakan internet. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan internet terutama pada sosial media.

DAFTAR PUSTAKA
Irwansyah, E. Moniaga, J. 2014. Pengantar Teknologi Informasi.
Jakarta. Deepublish.
Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling, Junking). [Online].
https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada [9 April 2019].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar