"Etika dalam Menggunakan Internet"
PSIKOLOGI & TEKNOLOGI INTERNET
Di susun oleh :
Ajeng
Dwi Cahyanda (10517385)
Annidaurohmah Elzhafira (10517821)
Debora Angel Gracia H. (11517494)
Ferdyanto Eka Saputra (12517317)
Findra Kurniallah (12517462)
Nanang Nizami Wahyu S. (14517411)
Prista Widya Irhamna (14517741)
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
PENDAHULUAN
Fenomena kasus yang kami ambil yaitu “Polisi Tangkap
Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos”. Kasus tersebut kami dapat
dari detik.com. Kami mengambil kasus tersebut karena kasus tersebut merupakan
salah satu contoh dari sekian banyak pelanggaran etika dalam menggunakan
internet. Hal ini karena di dalam kasus tersebut terdapat pelaku yang dengan
sengaja melakukan aksi provokasi, penghinaan maupun mengunggah konten yang
dianggap melanggar etika dalam menggunakan internet.
Menggunakan internet tidaklah hanya sekedar
menggunakannya saja. Namun sebagai pengguna internet, sudah seharusnya kita
mengetahui pedoman dasar dalam etika menggunakan internet. Oleh karena itu,
kasus tersebut sangat layak untuk kami analisis dalam memenuhi tugas mata
kuliah Psikologi & Teknologi Internet. Dan dengan kasus tersebut, kami juga
dapat menjabarkan apa saja etika dalam menggunakan internet.
TEORI ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
Netiquette
adalah kode etik dalam berperilaku selama
user melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog
dan mailing list. Netiquette dapat diartikan sebagai Internet Etiquette atau Social Network Etiquette. Netiquette merupakan
sebuah aturan dalam berinternet, pada umumnya di era modern ini semua orang
pasti menggunakan internet dalam berbagai kegiatannya dari mulai pekerjaan,
mencari sumber infomasi, berinteraksi dengan teman, dan banyak lagi. Oleh sebab
itu, diperlukan aturan dalam berinternet agar pengguna mengetahui bagaimana batasan
dan cara yang benar dalam menggunakan atau memanfaatkan internet dengan baik.
A.
Flaming
Flaming
adalah salah satu jenis konflik yang biasa terjadi di dalam dunia maya (cyberspace), terutama di mailing list dan forum internet, di mana
serangkaian pesan yang menghina menjadi akar permasalahan. Flaming juga
merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau berkomentar kasar yang
menyinggung pengguna lain.
B.
Trolling
Trolling
mengacu pada orang yang mengirim pesan (atau juga
pesan itu sendiri) di internet dengan tujuan untuk membangkitkan tanggapan
emosional atau kemarahan dari pengguna lainnya. Trolling
diartikan sebagai seorang yang memposting tulisan atau pesan menghasut dan
tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum,
chatting, dan bahkan blog. Tujuannya adalah memprovokasi dan memancing emosi
para pengguna internet lainnya agar jalannya diskusi yang tengah berlangsung
menjadi kacau. Dalam dunia internet, pelaku trolling
ini disebut troller.
sumber : Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling, Junking). [Online]. https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada [9 April 2019].
C.
Junking
Junking adalah
tindakan memposting sesuatu yang tidak berguna saat berforum di internet
seperti foto, video, tulisan di media internet.
sumber : Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling, Junking). [Online]. https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada [9 April 2019].
Terdapat
beberapa pedoman dasar dalam etika yang disebut oleh Rinaldy (1996) sebagai “The Ten Commandment of Computer Ethics”,
yaitu :
a.) Tidak
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b.) Tidak mengganggu komputer
orang lain.
c.) Tidak mengintai file
orang lain.
d.) Tidak
menggunakan komputer untuk mencuri
e.) Tidak menggunakan
komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
f.) Tidak menggunakan atau
menyalin perangkat lunak bajakan.
g.) Tidak menggunakan sumber
daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
h.) Tidak mencuri hasil karya
orang lain.
i.) Menggunakan komputer
dengan cara bijak dan dengan rasa hormat pada pengguna lain.
Mengenai
etiket, Breakman (1995) menyajikan “The
Ten Commandment of Etiqutte”, yaitu :
a.) Jangan
pernah lupa bahwa pengguna lain adalah juga manusia
b.) Hendaknya
menulis atau berkomentar secara singka dan tepat
c.) Hormati pesan atau
komentar orang lain.
d.) Gunakan judul yang tidak
menipu dalam posting atau pesan.
e.) Pahami siapa audiens dari posting
anda.
f.) Hindari humor yang bersifat sarkasme.
GAMBARAN FENOMENA KASUS
KASUS
: Polisi Tangkap Pemuda yang Unggah Foto Injak Alquran di Medsos – detikNews.
Pelaku berinisial MS ditangkap Polda
Kalsel di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Bajarbaru Utara, Kota Banjar
Baru, Kalimantan Selatan karena menyebar ujaran kebencian serta mengunggah
konten penghinaan terhadap ulama, agama islam, kepala negara maupun lembaga pemerintahan
melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pelaku juga
membuat akun palsu yaitu @humaspolresbanjar_.
MS mengakui perbuatannya karena
marah pada teman sekelasnya yang berinisial P, sehingga pelaku membuat aku
palsu dengan identitas pacar temannya yang berinisial IP supaya temannya
ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti berupa
sebuah laptop, modem, ponsel dan akun @reza_hardiansyah_7071. MS membuat dua akun
palsu dengan nama @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071 tadi menggunakan
laptop miliknya.
MS mengambil foto temannya
berinisial P melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng. Selain itu,
MS mengunggah foto tokoh agama di Kalsel yaitu Guru Sekumpl dan Guru Zuhdi yang
pelaku ambil dari Google. Sementara MS memajang nomor-nomor dari akun Deddy
Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, dan Lambe Turah di akun palsunya
tersebut.
Salah satu konten yang di unggah MS
di akun palsu Instagram nya yang di nilai menghina agama Islam dan berbau
provokasi adalah fotonya menginjak Alwuran dengan kata-kata “Emang pantas
diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130”
Dapat disimpulkan bahwa MS melakukan pelanggaran etika yaitu karena menyebar ujaran kebencian serta mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama islam, kepala negara maupun lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pelaku juga membuat akun palsu yaitu @humaspolresbanjar_.
ANALISIS
FENOMENA
Dari
kasus “polisi tangkap pemuda yang unggah foto injak Alquran di medsos” dapat
disimpulkan bahwa kasus ini termasuk dalam Flaming
dan Junking.
Kasus tersebut masuk kedalam Flaming dikarenakan
pemuda dalam kasus tersebut menyebar ujaran kebencian yang meghina ulama dan
agama islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan melalui akun media social
Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ serta
mengunggah konten yang dinilai menghina agama islam dan berbau provokasi.
Junking
Kasus tersebut masuk kedalam Junking dikarenakan
pemuda dalam kasus tersebut mengunggah tokoh agama di Kalimantan Selatan yaitu
guru Sekumpul dan guru Zuhdi dari Google. Ia juga mengambil dan menjadikan foto
korban (Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri Aja Pupt
dan Eneng Eneng). Sementara ia juga memajang nomor-nomor manager dari Dedi Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel dan Lambe
Turah. Selain itu pelaku mengunggah konten di Instagram yang di nilai menghina
agama Islam berupa foto menginjak Alquran dengan kata-kata “emang pantas
diinjak Alquran-nya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130”
PENUTUP
Kesimpulan
Dari analisis diatas dapat
kita simpulkan bahwa menggunakan internet tidaklah hanya sembarang menggunakan
internet, namun kita sebagai pengguna juga harus mengetahui pedoman beretika
dalam menggunakan internet. Pelaku dapat kita lihat sangatlah melanggar etika, karena
banyak sekali aksi kejahatan yang ia perbuat di dalam internet terutama sosial
media Instagram seperti provokasi, menyebar ujaran kebencian, mengunggah foto
menginjak Alquran, dan lain-lain.
Saran
Penulis menyarankan bahwa
berhati-hatilah dalam menggunakan internet, dan kita harus paham dan menguasai
apa saja etika dalam menggunakan internet. Oleh karena itu, bijaklah dalam
menggunakan internet terutama pada sosial media.
DAFTAR
PUSTAKA
Irwansyah, E. Moniaga,
J. 2014. Pengantar Teknologi Informasi.
Jakarta. Deepublish.
Nurbaiti, L. (2013). Netiquette (Flaming, Troling,
Junking). [Online].
https://lianurbaiti.wordpress.com. Yang di ambil pada
[9 April 2019].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar